Tarakan, Kalpress – Pria berinisial NK harus berurusan dengan pihak kepolisian usai ketahuan menjual beberapa bidang tanah di Jalan Nusa Indah, Gunung Peningki, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Mengetahui tanah miliknya sudah berpindah tangan dan dalam kondisi rusak. Peter Susanto selaku pemilik tanah tersebut langsung melaporkan permasalahan tersebut ke polisi.
“Padahal dia tidak merasa menjual tanah itu ke orang lain. Kita menerima laporan pengrusakan yang dilakukan NK ini, dia bersama ke dua orang temannya” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Rabu (21/10/2020).
Pihaknya, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli. Untuk memastikan keabsahan surat-surat yang diperoleh dari para tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“Lalu kami juga menetapkan dua tersangka yakni UD dan DH, termasuk NK juga sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan. Dari ketiga tersangka ini, satu orang lainnya masih dalam proses pencarian” ungkapnya.
Untuk diketahui, lahan yang diklaim milik NK tersebut bahkan sudah dijual ke beberapa orang dengan menggunakan surat keterangan tanah. Namun, ketika dilakukan pengecekan ke BPN, pemilik lahan dengan sertifikat yang sah adalah Peter Susanto.
“Lahan ini sudah dipetakan atau dikapling oleh pelaku dan dijual ke beberapa orang. Dari NK mengakui, harga jual tanahnya bermacam-macam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp60 juta” ujarnya.
Terkait uang hasil penjualan tanah tersebut, masih dilakukan penelusuran oleh penyidik. (RB/RMA)