Tarakan, Kalpress – Kalimantan Utara merupakan Provinsi yang terletak paling Utara di Indonesia, Kota Tarakan salah satunya, sangat dekat dengan perbatasan Indonesia-Malaysia, meski pihak berwenang seperti Bea Cukai kerap melakukan patroli namun barang ilegal tetap saja lolos.
Seperti penyelundupan balpres yang berisi pakaian bekas impor, berhasil digagalkan oleh Satrol Lantamal Xlll Tarakan, pada Jumat 11 September 2020 lalu.
“Terkait dengan balpres kurang lebih ratusan kilogram kemarin, kami mendapatkan pelimpahan kasus dari angkatan laut, yakni tangkapan berupa satu unit speedboat, 16 buah balpres dan 2 orang ABK” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Minhajudin Napsah, melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Herlambang, Kamis (01/10/2020) kepada Kalpress.com.
Dari serah terima yang dilakukan oleh pihak Lantamal Xlll Tarakan, kepada Bea Cukai Tarakan, saat ini berkasnya telah di proses untuk diteliti dan kemudian sudah dirapatkan. Hasil akhir dari Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap 2 orang ABK disimpulkan bahwa keduanya bukan pelaku utama.
“Melainkan mereka ini hanya orang yang diminta bantuan untuk ikut berangkat ke Sebatik. Serah terima itu juga tidak menyertakan nahkoda, karena pada saat dilakukan penangkapan nahkoda melarikan diri” ujarnya.
Hasil penelitian dari pemberkasan yang dilakukan, termasuk melakukan BAW terhadap orang yang mengaku sebagai pemilik kapal.
“Bahwa pak Yusuf ini mengakui kapal tersebut adalah miliknya, dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan kapal atas nama bapak Yusuf sendiri”
Adapun kronologisnya, Yusuf ini terjadi sewa menyewa dengan seseorang bernama Rudi yang kemudian setelah diidentifikasi merupakan nahkoda dari kapal yang membawa balpres tersebut.
“Mereka ada kerjasama sewa menyewa. Tapi, dalam kerjasama tersebut, sih Rudi ini menyebutkan bahwa kapal itu untuk antar jemput orang bukan digunakan untuk mengangkut barang larangan balpres ini” ungkapnya.
Sesuai aturan, balpres merupakan barang yang dilarang untuk di impor, sehingga barang tersebut akan disita dan statusnya menjadi barang hasil penindakan. Statusnya akan dinaikan lagi dari ketetapan kepala kantor sebagai barang milik negara.
“Setelah itu akan diinvetariskan oleh kantor kemudian diserahkan ke kantor lelang dan nanti akan diputuskan apa kah barang ini layak atau tidak untuk di lelang” tutupnya. (RB/RMA)