Tarakan, Kalpress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan sebagai pusat pemeriksaan kesehatan peserta Pilgub Kaltara. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 pasal 46 Tahun 2020 tentang tentang syarat pemeriksaan kesehatan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo saat dikonfirmasi Kalpress.com
“Terkait pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 46, memerintahkan kita KPU itu berkoordinasi dengan IDI dan BNN. Kemudian IDI, merekomendasikan kepada kami memastikan Rumah Sakit yang akan dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan. Lalu rumah sakit apa yang menjadi persyaratan pemeriksaan calon. Pertama Rumah Sakit tipe A. Dalam hal tidak adanya rumah sakit tipe A, maka di aturan, surat keputusan PKPU nomor 231 tahun 2017, jika tidak ada rumah sakit tipe A, maka dapat dilakukan di rumah sakit tipe A provinsi terdekat, atau RS tipe B,” terangnya, Rabu (26/08/2020).
Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku pada semua calon bupati maupun gubernur se-kaltara. Sehingga ia menegaskan jika nantinya seluruh paslon harus melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan.
“Syarat itu berlaku untuk seluruh tingkat sampai pemilihan bupati maupun gubernur. Maka dengan kriteria demikian, maka seluruh pemilihan baik gubernur maupun bupati di seluruh Kaltara, itu dilakukan di rumah sakit umum di Tarakan,” tukasnya.
Lanjutnya, ia menegaskan jadwal pemeriksaan berlangsung dari tanggal 4 sampai 11 September. Ia menuturkan pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah sehari melakukan pendaftaran.
“pemeriksaannya dilakukan dari tanggal 4 sampai 11 September. Tapi pada prinsipnya, pemeriksaan dilakukan setelah bakal pasangan calon mendaftar dan berkas pendaftarannya dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima. Setelah itu baru kita berikan surat pengantar. Tapi secara tehknis, karena ada persyaratan harus puasa dan sebagainya,” jelasnya.
Kami akan melakukan pengumuman tanggal 28 Agustus sampai 3 September. Kemudian dalam pengumuman kami sampaikan syarat-syarat pendaftarannya, berkas apa yang disampaikan kemudian waktu pendaftaran dan tempat pendaftaran. Tempat pendaftaran 4 sampai 6 September yang ditentukan masing-masing KPU,” sambungnya.
Ia menambahkan, selain telah mempersiapkan tahapan pendaftaran, nantinya KPU juga akan membuka pelayanan konsultasi. Hal itu guna mencegah adanya kekeliruan berkas saat pendaftaran.
“Selama masa pengumuman itu, kami ada pelayanan KPU yang tujuannya untuk melayani kalau ada partai-partai yang berkonsultasi tentang kesiapan pemberkasan mereka. Jadi kami berharap, pada saat kami membuka layanan konsultasi pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September, teman-teman di Parpol dan tim pasangan calon dapat aktif berkoordinasi. Sehingga, pada saat tanggal 4 sampai 6 September tidak ada sesuatu yang bermasalah,” tutupnya. (KT/RMA).