Pare-Pare, Kalpress – Masa pandemi belum dinyatakan berakhir, kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pare-Pare, masih terus terjadi. Petugas Satresnarkoba Polres Pare-Pare meringkus pria 33 tahun berinisial SR asal Kel. Sebengkok, Kec. Tarakan Tengah, Kotara Tarakan karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. (8/8)
“Pelaku pengedar Narkoba tersebut di amankan pada hari Sabtu 8 Agutus 2020 sekitar pukul 01.00 Wita di Jl. Sasilia hotel Lotus Kel.Ujung Sabbang Kec.Ujung Kota ParePare” ungkap Kapolres Pare-Pare AKBP Budi Susanto, S.I.K.,
Berdasarkan laporan masyarakat, di TKP sering terjadi kegiatan transaksi Narkoba sehingga Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Suardi dan Kanit opsnal Aiptu Faesal,SH langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap SR.
“Ditemukan 1 ( satu ) botol aqua besar yang berisi cairan yg mengangdung sabu dan di dapati 2 ( dua) saset besar yg tersimpan didalam dos tango yg disimpan lukisan didinding dan di akui sabu tersebut miliknya yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 86.31 gram dan 1 ( satu ) buah air aqua botol besar berupa cairan yg diduga mengandung sabu,” ungkap Kapolres Pare-Pare.
SR membawa cairan tersebut dari Kota Tarakan Menuju Kab. Sidrap melalui Bandara Sultan Hassanudin Makassar. Rencananya SR akab bertemu pembeli Narkoba tersebut dengan membayar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) namun sesampai Sidrap Pembeli tersebut tak kunjung mengahampiri SR. Setelah 4 hari tak kunung dihampiri pembeli SR berencan untuk kembali ke Kota Tarakan dengan melalui Pelnus Pare-Pare. Namun karena tidak ada jadwal menuju ke Kota Tarakan SR menginap di Hotel Lotus dan menunggu adanya Jadwal Kapal menuju Kota Tarakan. Namun akhirnya SR berhasil ditangkap sebelum kembali ke Kota Tarakan
Dari hasil penangkapan juga diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 86,31 gram, 1 ( Satu ) botol aqua besar( 1,5 liter) cairan yg diduga mengand sabu, 1 (satu) buah bong lengkap pireks dan pipetx, 1 ( satu ) pak saset kosong, 1 ( satu ) unit Hp Merk nokia lipat warna hitam, 1( satu) unit hp merk oppo, 1 ( satu ) buah tas selempang.
Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan pasal yang di terapkan terhadap pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ys)