Tanjung Selor, Kalpress.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara pada Jumat, 15 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 275,2 miliar.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., berlangsung dari pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Menurut Dirkrimsus, kasus ini berpusat pada pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang atau jasa/proyek, yang diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, mencakup periode tahun 2022 hingga 2024.
Dokumen-dokumen ini akan dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, Dirkrimsus menegaskan bahwa sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih berada dalam tahap penyidikan.
“Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan,” tambahnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari total 47 fasilitas kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 275,2 miliar.
Polda Kaltara terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat.