Tanjung Selor, Kalpress.ID — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari komitmen transparansi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Diwakili oleh Kasi Narkotika Dedy Franky, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Diwakili oleh Hakim Tinggi Jeferson Tarigan,S.H.,M.H., Kepala BNNP Kalimantan Utara Kepala Bidang Pemberantasan Dan Intelijen BNNP Kaltara KBP. Khoirun Hutapea.,S.H.,S.I.K.,M.Krim., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara Diwakili oleh Kepala UPTD Instalasi Farmasi Jomeidawathy, S.Si., Apt., Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Utara Diwakili oleh Wakil Sekertaris H. Rahmadi,S.E., M.M., Ketua PWI Provinsi Kalimantan Utara Diwakili oleh Ketua PWI Bulungan Fathu Rizqil Mufid, dan Para rekan-rekan Wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 12.123,55 gram (dua belas ribu seratus dua puluh tiga koma lima puluh lima gram). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara, tertanggal 23 Juli 2025, dengan dua orang tersangka laki-laki yang telah diamankan berinisial “K” dan “A”.
Dari total barang bukti sabu yang berhasil disita, yaitu 12.147,55 gram, sebanyak 12 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan 12 gram untuk proses persidangan. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor: TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025.
“Bahwa apabila barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan sebanyak 242.471 (dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu) jiwa dapat menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini. Nilai jual dari barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp7.800.000.000 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).” Ucap Kapolda Kaltara.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti narkotika kedalam wadah berisi air, kemudian dicampur dengan cairan khusus lalu dilarutkan hingga hancur. Setelah pemusnahan selesai, barang bukti tersebut dibawa lalu dibuang di pembuangan kloset belakang gedung C Mapolda Kaltara.
Kapolda Kaltara juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari transparansi penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Hingga saat ini, Polda Kaltara terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba, baik nasional maupun internasional, sebagai langkah strategis dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di Kaltara maupun di Indonesia.