Tanjung Selor, Kalpress.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan liar di sisi kanan area Kuliner Tepi Kayan (Kulteka), Tanjung Selor, pada Selasa (5/8/2025).
Penertiban dilakukan setelah proses panjang pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
Kepala Dishub Bulungan, Yunus Luat, menjelaskan bahwa upaya persuasif telah dilakukan, termasuk pemberian surat peringatan hingga tahap ketiga.
“Sudah diberikan surat peringatan bertahap. Tapi karena tidak diindahkan, kami terpaksa menurunkan tim untuk melakukan penertiban langsung di lapangan,” ujar Yunus.
Bangunan-bangunan liar tersebut berdiri di area yang seharusnya menjadi lahan parkir Pelabuhan Kulteka.
Keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kawasan kota.
“Kami tidak ingin kawasan kota terlihat semrawut. Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan tertata,” imbuhnya.
Yunus menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski sempat mendapat penolakan dari sebagian pihak, ia menyebut hal itu sebagai dinamika yang wajar dalam proses penegakan aturan.
“Penolakan pasti ada, tapi kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Terkait relokasi para pelaku usaha terdampak, Yunus menyampaikan bahwa hal tersebut bukan menjadi wewenang pihaknya, melainkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan.
“Soal penataan dan tempat usaha baru, itu merupakan kewenangan DKUKMPP. Kami hanya bertugas dalam konteks ketertiban lalu lintas dan pengelolaan fasilitas publik,” tutupnya. (Ramlan)