Tarakan, Kalpress – Pada Hari Jum’at Tanggal 25 Oktober 2024, Tim Pemberantasan BNNK Tarakan menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Tim melakukan kegiatan patroli di lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai.
Pada saat melakukan kegiatan patroli didapat para penyalahguna narkotika sedang melakukan transaksi narkotika melalui lubang yang telah dipersiapkan oleh jaringan narkotika di tempat tersebut.
Untuk mengetahui lebih jauh modus operandi dan dalam rangka melakukan pengejaran terhadap para pengedar narkotika, petugas BNNK Tarakan memasuki lubang bawah rumah penduduk dan didapat barang bukti antara lain plastik pembungkus narkotika, korek api, bong, senter dan 3 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Selanjutnya Tim BNNK didukung penuh Kepala BNNP Brigjend. Pol. Tatar Nugroho beserta tim brantas BNNP bergerak mengejar pelaku dan salah satu pelaku tertangkap an MS , selanjutnya akan dilakukan pengembangan pengungkapan jaringan narkotika di Wilayah Selumit Pantai yang sudah sangat meresahkan warga Tarakan.