Tarakan, KALPRESS.ID – Relawan Paslon dr.Khairul – Ibnu Saud IS Sejahterakan Masyarakat (Kharisma) melaporkan dua orang pemilik akun sosmed diduga menyebar black campaign atau kampanye hitam. Laporan itu telah diterima Bawaslu Tarakan, pada Senin sore, 7 Oktober 2024.
Sekjen Relawan Kharisma, Arul mengatakan dua orang pemilik akun itu berinisial JL dan HD. “Disebarnya ada di WA ada di Facebook,” ucapnya ditemui di Kantor Bawaslu Tarakan.
Dijelaskannya, mereka menyebarkan video yang menyebut Khairul melakukan praktek nepotisme selama menjabat sebagai Wali Kota Tarakan.
“Kami melaporkan ada dua penyebar video inisial JL dan HD yang berdurasi 2 menit 40 detik,” katanya.
Arul pun meminta penyebar untuk membuktikan atau mempertanggung jawabkan video tersebut.
Sebab menurutnya, jika benar Khairul melakukan tindakan nepotisme, semestinya mereka langsung melaporkannya kepada kepolisian atau kejaksaan. Bukan membuat video yang dinilai berisi black campaign.
Pihaknya juga menegaskan kasus ini tidak menurunkan semangat relawan untuk terus bergerak memenangkan Kharisma di Pilkada Tarakan 2024.
Ia juga mengajak seluruh relawan Kharisma untuk ikut menyukseskan pemilu damai, dengan tidak menyebar kampanye negatif yang tidak jelas kebenarannya.
“Video btersebut kami serahkan ke Bawaslu biar Bawaslu yang menangani bersama Gakkumdu dan Kejaksaan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah mengatakan, pihaknya terbuka dengan seluruh laporan masyarakat termasuk dalam kasus dugaan black campaign.
Setelah menerima laporan dari relawan Kharisma, lanjutnya , Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Kajian dilakukan untuk melihat sejauh mana laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil.
“Kalau terpenuhi bisa ditindaklanjuti kalau tidak kita lihat lagi apakah tidak ada unsur pelanggaran pemilu. Kalau tidak ada kami hentikan,” ucapnya.
Saifullah menegaskan bahwa Bawaslu tiap daerah termasuk Tarakan memiliki wewenang menangani setiap pelanggaran. (*)