Bawaslu Kaltara Sampaikan 10 Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rahman. (foto: Bawaslu Kaltara) 

Tarakan, KALPRESS.ID – Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rahman kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltara akan sejumlah potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menekankan potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai adalah terkait kampanye.

Menurutnya, hal-hal tentang larangan dalam berkampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait kampanye ada 10 larangan berkampanye. Pertama terkait mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945 dan sebagainya,” ujar Arif Rahman kepada awak media, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon. Karena berpotensi terjadi pelanggaran netralitas ASN.

“Terkait totalitas ASN. Kita tekankan betul agar TNI, Polri, benar-benar jauh’ dari upaya politik praktis, dukung-mendukung yang kemudian masuk dalam pelanggaran netralitas ASN,” imbau Arif Rahman.

Arif Rahman juga mengingatkan kepada partai politik maupun ormas agar menghindari politik identitas, seperti menghina Suku, Agama, Ras dan antar golongan lainnya.

“Ada juga yang terkait dengan politik identitas. Jangan sampai itu muncul di ranah Pilkada ini karena akan sangat berbahaya untuk persatuan dan kesatuan kita,” pinta Arif Rahman.

Arif Rahman juga mewanti-wanti penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu.

“Yang ketiga terkait dengan hoax, itu juga kita akan coba cegah lebih dini agar informasi yang muncul di masyarakat itu jangan sampai masuk kategori ujaran kebencian dan hoaks,” tutur Arif Rahman.

Menurutnya, berdasarkan peta kerawanan pemilu, beberapa hal yang ia sampaikan tersebut pernah terjadi dan telah disikapi dengan terbitnya rekomendasi.

Di antaranya pelanggaran netralitas ASN. Ia berharap pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi pada Pilkada 2024.

Sementara untuk politik identitas, selama ini mampu dicegah dengan terus mengingatkan stakeholder melalui kegiatan rapat koordinasi.

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltara terus mengintensifkan upaya pengawasan untuk mencegah pelanggaran pemilu.

Di antaranya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait di Swiss-belhotel Tarakan.

Bawaslu Kaltara mengundang partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat hingga pemerintah daerah untuk membahas potensi pelanggaran di Pilkada 2024. (RRI.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *