TARAKAN, KALPRESS.ID – Penjabat Walikota Tarakan Bustan didampingi Asisten melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (16/4/2024) pagi.
Sidak dilakukan PJ Walikota Tarakan untuk melihat langsung kehadiran ASN paska libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah/2024 Masehi.
Sekitar pukul 08.00 Wita, PJ Walikota Tarakan yang sudah masuk kantor langsung melakukan sidak di lingkungan sekretariat Kantor Walikota Tarakan, dilanjutkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Tidak hanya sekedar sidak, Bustan mengecek langsung absen, menghitung jumlah pegawai, bagi pegawai yang tidak masuk kerja harus dengan keterangan yang jelas.
“Satu ya lagi cuti, kita tidak hanya sidak tapi juga betul-betul cek langsung. BKPSDM jadi contoh yang baik,” ujar PJ Walikota saat sudah di kantor BKPSDM.
Usai foto bersama, PJ Walikota melanjutkan sidak di Gedung Gabungan Dinas di Jalan jenderal Sudirman.
Sebelumnya, penjabat Walikota Tarakan, Bustan menegaskan bahwa seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Tarakan wajib masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024 atau setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Bustan menjelaskan, pihaknya tidak memerlukan WFH atau work from home tanggal 16-17 April 2024 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 01 Tahun 2024 Tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sampai berita ini diturunkan, sidak masih berlanjut. (**)