Tana Tidung, Kalpress – Anggota Polsek Tana Lia Berhasil Amankan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Berinisial H Dan L di wilayah Pertambakan Kec. Tana Lia Telah Ditangkap Aparat Kepolisian pada Saat Setelah Selesai Melakukan Transaksi di Wilayah Pertambakan, Selasa (18/7/2023).
Untuk pelaku yang berinisial H diamankan pada saat setelah melakukan transaksi narkotika di wilayah pertambakan di Desa Tanah Merah Barat Kec. Tana Lia, pelaku berinisial H diamankan di jalan Hanafiah RT.02 Sungai Asam Asam sekitar pukul 14.10 Wita sedangkan pelaku berinisial L diamankan di pondok tambak desa Tanah Merah Barat sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Tana lia Ipda Hendra Tri Susilo, S.H. mengatakan awalnya Pers Reskrim Polsek Tana Lia mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang berasal dari wilayah Tarakan, sabu ini diduga akan dibawa ke pertambakan untuk diedarkan, Kami lakukan penyelidikan. Informasi lanjutnya akan ada transaksi Narkotika pertambakan Desa Tanah Merah Barat, kami pastikan ternyata ada inisial H yang telah melaksanakan transaksi ungkapnya.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tana Lia melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 unit perahu ketinting kemudian dilakukan penggeledahan terhadap perahu ketinting yang digunakan oleh tersangka H ditemukan 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik tersangka H. Sabu ini menurut pengakuan tersangka H bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka L yang berada di pertambakan Desa Tanah Merah Barat.
Setelah tersangka H diamankan oleh personil polsek tana lia, dilakukan pengembangan dan pengejaran Terhadap terduga berinisial L yang berada di pertambakan desa Tanah Merah barat, Setelah personil Polsek Tana Lia tiba di tambak, saudara L tersebut sedang melakukan aktivitas pembersihan lahan Tambak disekitaran pelataran tanggul tambak, selanjutnya personil Polsek Tana Lia mengamankan Terduga L dan dibawa ke pondok untuk melakukan pengeledahan rumah pondok tersebut yang disaksikan oleh tersangka H bersama dengan Kades Tanah Merah Barat.
Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 12 bungkus kecil serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu, dan uang tunai sejumlah Rp.3.297.000 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) hasil penjualan sabu – sabu, 1 buah handphone, 6 buah sedotan dan 1 buah tas ransel.
Sabu dan barang bukti lainnya diakui L merupakan barang miliknya, menurut keterangan dari tersangka L sabu-sabu diperoleh dari saudara BB yang masih dalam proses pencarian orang (DPO) dan masih terus kita lakukan pengejaran bersama dengan Satresnarkoba Polres Tana Tidung kemudian Tersangka L kami amankan dan kami bawa ke Polsek Tana Lia beserta dengan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama dengan Satresnarkoba Polres Tana Tidung. (adv/poldaku)