Cat Calling Bisa Dipenjara 9 Bulan!

Tulisan :

Murni Permata Sari
Ketua Departemen Perempuan LMND Kaltara

 

Cat calling atau biasa kita dengar street harassment adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang digunakan oleh pelaku dengan tujuan menggoda korban, namun sejauh ini istilah Cat calling belum terlalu familiar dikalangan masyarakat, dibuktikan dengan sedikitnya media media sosial maupun berita yang mengangkat tentang ini dan juga belum ada data statistic yang mencatat jumlah pelecehan seksual yang terjadi dijalanan karena fenomena ini masih dianggap sepele dan kerugiannya tidak kelihatan.

Seperti sebutannya catcall mempunyai arti sepeti bersiul, berkomentar,menghina, lirikan atau kedipan mata kepada orang yang lewat, Cat calling ini bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan, namun dikalangan masyarakat sendiri fenomena Cat calling lebih sering dialami oleh perempuan. Sebagian orang masih menganggap tindakan catcalling timbul karena korban yang dianggap memancing, misal pakaian yang terbuka atau penampilan yang katanya mengundang, padahal banyak perempuan dengan pakaian tertutup masih mengalami Cat calling .

Cat calling ini salah satu bentuk pelecehan seksual yang sering dialami perempuan. Meskipun cat calling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual tapi banyak sekali yang menganggap nya sepele . Sadar tidak sadar sebagian orang malah mewajarkan hal ini karna dianggap hanya sebuah candaan. Padahal dampak dari Cat calling ini koban akan mengalami trauma psikologis, merasa kurang aman ditempat umum, membatasi diri, dan memicu gangguan emosional.

Murni Permata Sari, Ketua Departemen Perempuan LMND Kaltara (Foto : LMND Kaltara) 

Fenomena Cat calling di Kalimantan utara sendiri juga marak terjadi, orang-orang terdekat saya juga mengalaminya, waktu mereka mengendarai motor ada beberapa pemuda bahkan bapak-bapak langsung samperin dan teriak “ mau kemana dek?, nomor WA nya berapa?, ikut abang naik dugem yuk?, abang temenin yuk?, sampai nanya Permalam berapa?, dan masih banyak lagi padahal kenal juga tidak, kita kenal juga seharusnya ga gitu “ tubuh perempuan bukan objek untuk menyalurkan hasrat laki-laki, apalagi melakukannya di ruang public.

Dengan adanya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang resmi disahkan pada april 2022 lalu, pelaku Cat calling yang termasuk pelecehan seksual non fisik bisa dipidana hingga 9 bulan penjara. Pelecehan seksual non fisik sendiri meliputi pernyataan, gerak tubuh, ataupun aktivitas yang tak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, berikut bunyi pasalnya:”Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Solusi untuk perempuan atau laki-laki yang mengalami cat calling bisa melakukan hal hal sederhana terlebih dahulu, misal tegur secara tegas ajarkan bahwa menghargai dan menghormati orang lain itu penting,foto dan ancam untuk disebar kesosial media, jika dia marah balik jangan malu meminta tolong orang sekitar, kita juga berhak untuk menempuh jalur hukum .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *