Selain Honda Civic dan Toyota Alphard, Timsus Polda Kaltara Amankan 1 Unit Mobil Fortuner
Tanjung Selor, Kalpress – Sebelumnya dua mobil mewah yakni Honda Civic dan Toyota Alphard milik HSB telah diamankan dirumahnya Kota Tarakan.
Kini kabar terbaru, satu unit mobil Fortuner yang diduga milik oknum Polisi aktif Briptu HSB yang telah diberikan kepada seseorang turut diamankan Tim Khusus Polda Kaltara pada malam hari per tanggal 8 Mei 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan kepada, Senin 9 Mei 2022, di Ruang Selasar Command Center Polda Kaltara Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Dalam hal ini, Penyidik yang terbentuk tim khusus (Timsus) gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara bersama Polres Bulungan dan Polres Tarakan terus melakukan pengembangan kasus setelah mengamankan oknum polisi berinisial HSB.
“Tadi malam (8 Mei 2022) tim khusus telah menemukan satu unit mobil Fortuner yang menurut informasi merupakan milik HSB yang telah diberikan kepada seseorang,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat satu unit mobil Fortuner berwarnah putih itu diamankan, pemegang kendaraan tersebut sedang tidak berada dilokasi.
“Untuk saat ini penyidik akan melakukan pendalaman sama dengan proses lain. Pemegang mobil Fortuner warna putih ini nantinya akan diperiksa dan mobilnya sudah kita amankan ke Polda Kaltara untuk saat ini,” tambah Hendy.
Kendati begitu, kata Hendy, Timsus terus mengembang dan pedalaman terkait kasus anggota Dit Polairud Kaltara yang diketahui memiliki sejumlah aset miliaran dari berbagai bisnisnya.
Selain aset mewah, penyidik juga telah mengamankan catatan transfer uang untuk di analisa modus pemberian tersebut. Oleh karena itu, puluhan rekening milik HSB beserta milik keluarganya baik milik istri HSB maupun orangtuanya diamankan penyidik.
“Karena kita jerat dengan TPPU maka semuanya kita amankan. Termasuk beberapa rekening atas nama orang lain. Jika dana transferan itu diduga diberikan kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan tentunya penyidik akan digelar apakah masuk pada gratifikasi dan korupsi atau tidak,” jelasnya.
“Untuk rekening kota belum bisabbuka berapa isinya, karena kita menggunakan otoritas PPATK yang memiliki kewenangan. Saat ini rekening kita amankan kurang lebih 18 jumlahnya,” demikian Direktur Reskrimsus Polda Kaltara. (*)
Editor: Kalpress.id