Pemeriksaan 17 Kontainer Diduga Milik HSB Masih Berlanjut, Kabar Terbaru 9 Unit Speedboat Kembali Terungkap

Kiri,

Pemeriksaan 17 Kontainer Diduga Milik HSB Masih Berlanjut, Kabar Terbaru 9 Unit Speedboat Kembali Terungkap

Kiri, Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan.

Tarakan, Kalpress – Menyoal kasus yang menjerat Briptu HSB, hingga Sabtu sore per tanggal 07/05/2022 hari ini polisi masih memeriksa lima dari 17 kontainer yang berisikan pakaian bekas (Balpress) di Pelabuhan Malundung Tarakan, dan rencana 5 kontainer berikutnya akan dilanjutkan pada 08/05/2022 esok hari.

Bacaan Lainnya

Saat permeriksaan berlangsung, dua unit K-9 dari Polda Kaltim dan satu unit K-9 dari Bea Cukai ikut diturunkan.

“Dari pengecekan lima kontainer ini belum ditemukan adanya indikasi narkotika. Masih ada lima kontainer lagi,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan, Sabtu sore (07/05/2022).

Lanjutnya,“Tadi malam 06/05/2022 kita menggelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyedikan terhadap 17 kontainter yang kita temukan yang tidak sesuai manifest. Namun belum ditetapkan tersangka,” sambung Hendy.

Sementara itu, kata Hendy, ada sembilan unit speedboat Celebes yang telah diamankan Timsus Polda Kaltara sebagai barang bukti perdagangan ilegal berupa alat transportasi laut speedboat yang diduga juga milik oknum polisi Briptu HSB.

“Speed Celebes yang kita temukan di beberapa pingir sungai dengan kondisi kunci dicabut dan baling-baling dilepas. Ini artinya ada upaya nyata dari anak buah HSB untuk terus menghilangkan barang bukti,” demikian AKBP Hendy.

Sebagai Informasi, Kasus ballpres ini dikenakan pasal 112 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor.

Dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

Editor: Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *