Terseret Kasus Bisnis Ilegal Hingga TPPU, Lawyer HSB Pastikan Kliennya Kooperatif Terhadap Proses Hukum
Tarakan, Kalpress – Penangkapan tim Dit Reskrimsus Polda Kaltara terhadap oknum Polisi aktif inisial HSB pada Rabu, 4 Mei 2022 kemarin sudah dilakukan pemeriksaan BAP.
Oknum Polisi tersebut, kini sudah resmi menjadi tersangka dengan keempat rekannya yang juga terseret dalam dugaan kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Kita menghargai dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan saat ini. Kita juga mempersilahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penggembangan lebih lanjut, apabila ke depannya masih akan dilakukan. Semalam baru selesai BAP, dan dilanjut lagi hari ini,” terang Syafruddin, Penasihat Hukum (PH) dari HSB saat dikonfirmasi. Jumat (06/05/2022).
Lebih lanjut, lawyer HSB menuturkan bahwa kliennya dapat dipastikan berlaku kooperatif dalam perkara tersebut. Hal tersebut terlihat bahwa pihak kepolisian telah bersikap yang semestinya juga dalam melakukan penyidikan.
Selain itu, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ia mengatakan bahwa untuk penyitaan aset akan berproses dan diputuskan pengadilan.
“Saat ini tindakan dari pihak kepolisian hanya mengamankan saja, untuk dijadikan barang bukti. Jadi ada 132 barang bukti, baik dalam bentuk surat maupun HP dan lain-lainnya. Ada beberapa HP milik orang ada di dalam rumah dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini, sudah dikembalikan semua,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi Kalpress.id