Investor Berdatangan Lirik KIPI Mangkupadi Kaltara

Foto : Istimewa

Investor Berdatangan Lirik KIPI Mangkupadi Kaltara

Foto : Istimewa 

Tanjung Selor, Kalpress – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kalimantan Utara (Kaltara) Hamsi mengatakan, selain persiapan groundbreaking yang dijadwalkan akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Beberapa investor yang akan turut berinvestasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi. Tentu perlu segera mempersiapkan segala administrasi dan perizinan untuk usaha mereka. Salah satunya kesiapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal).

Hamsi menyebutkan, untuk amdal kawasan secara keseluruhan sudah ada. Namun untuk spesifik amdal kegiatan industri dari investor dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

“Kalau sekarang itu, izin semua jadi satu. Untuk amdal itu kita dari DLH siap fasilitasi. Khusus untuk izin amdal kawasan ada di pusat, sementara untuk kegiatan amdal juga kita lihat luasannya,” jelasnya (03/12/2021).

Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) Hamsi.

Disebutkan, khusus untuk kegiatan di KIPI, saat ini setidaknya sudah ada tiga investor yang mengusulkan permohonan persetujuan lingkungan atau amdal, yaitu, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia, PT. Indonesia Strategis Industri dan PT. Kayan Patria Propertindo.

Usulan tersebut dilakukan melalui DLH Bulungan. Sementara untuk pelabuhan internasional, yakni PT. Pelabuhan Internasional (Pelindo), prosesnya melalui pemerintah pusat.

Meski sejauh ini tak ada persoalan berarti, dalam proses penerbitan dokumen amdal, DLH menunggu pemberkasan dari pihak investor. DLH Kaltara mengacu pada persetujuan teknis (pertek).

“Jika prosesnya cukup di kabupaten, ya di kabupaten saja. Selain itu, kita juga sedang menyesuaikan kewenangan karena adanya undang-undang tentang cipta kerja. Sementara ini infonya baru ada tiga investor yang diproses,” sambungnya.

Dalam pengembangan KIPI, Hamsi menegaskan, hal yang terpenting adalah bagaimana bisa melakukan pengelolaan lingkungan sebagaimana mestinya. “Pada prinsipnya kita mendukung saja, tinggal menyesuaikan ketentuan yang ada,” tandasnya. (*)

Editor : Redaksi Kalpress.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *