PENUNTUT UMUM : Kami BERTERIMA KASIH, Ternyata Dunia Belum Kiamat

Kasus Iwan Setiawan memberikan banyak pelajaran hukum bagi penegak hukum : Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat.
- Jaksa adalah pejabat pasal 1 angka 6, (penuntut umum) adalah Jaksa yang diberi kewenangan melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Tugasnya memang menuntut orang sesuai pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam pasal 113 KUHAP. Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana di dalam wilayah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadilinya. Dimatanya semua orang salah, soal upaya hukum banding yang dicabut itu hak mereka penuntut umum, kami justru sangat berterima kasih atas terbitnya akta pencabutan permintaan banding tertanggal 16 September 2021, yang sebelumnya pada tanggal 9 September 2021 penuntut umum mengajukan permintaan banding. Banding itu tidak boleh dilakukan jika putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, putusan pengadilan dalam acara cepat. Jangan sampai masyarakat berpikir macam-macam lah, apakah penuntut umum menerima suap dari pelapor, intervensi atasan kami tidak berhak menjawabnya. Mohon maaf.
- Polisi (penyidik), introgasi, penyelidikan, penyidikan, gelar perkara. Berada pada garis depan ketika ada masalah hukum soal penegakan hukum.
- Advokat/Pengacara (Penasihat Hukum) : tugas kami adalah melakukan pembelaan, upaya hukum yang bermanfaat bagi org yang kami bela, pendek kata “mencari setitik kebenaran dilautan kesalahan”.
- Hakim : sang pengadil (wakil tuhan dimuka bumi). Bentuk putusannya ada 3 yaitu : 1. Putusan bebas, 2. Putusan lepas, 3. Putusan pemidanaan.
- Putusan bebas (vrijspraak) pasal 191 ayat (1) KUHAP : “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas“.
- Putusan lepas (onslag van recht vervolging) pasal 191 ayat (2) KUHAP : “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
- Putusan pemidanaan (pasal 193 ayat (1) KUHAP : “jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”.
“Peraturan yang sebenarnya adalah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya, maka yang memerintah negara bukan manusia, melainkan “pikiran yang adil” penguasa hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja (Aristoteles).
Putusan pengadilan negeri Tanjung Selor atas terdakwa Iwan Setiawan Bin Achmad kami rasa adalah hadirnya hukum progresif karya Prof. Satjipto Rahardjo (alm) yang melihat teks (bunyi teks dan undang-undang) namun juga melihat konteks (kenyataan dan perkembangan dunia), ada terobosan yang ditujukan kepada penegak hukum, supaya kita tidak terbelenggu dengan positifisme hukum, yang selama ini kurang memberikan keadilan kepada pencari keadilan (Yustisiabelen).
Dari perkara ini kita bisa melihat pergeseran /perubahan paradigma hukum/lompatan pola pikir penegak hukum, dalam kasus ini ada kepastian hukum : orang bersalah harus dihukum Iwan Setiawan diputus bersalah dihukum dengan 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, tapi memberikan rasa keadilan iwan setiawan diputus tidak perlu menjalani, jadi hukum itu tidak sekedar sebagai penjaga malam. Para pencari keadilan (Yustisiabelen) penantian terciumnya semerbak harum aroma keadilan yang selama ini (kaum Proletariat) rakyat jelata dambakan. Ibukota Kaltara Tanjung Selor kita patut bersyukur melalui majelis hakimnya memiliki pola pikir hukum yang maju seperti ilmu hukum yang terus berkembang, mengisi ruang-ruang kosong penemuan hukum, hukum yang bekerja, tidak membeku tapi mencair untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. (*)
Penulis : Aryono Putra, S.H., M.H.
1. S1 FH UBT Tarakan
2. S2 Pascasarjana MH UII Yogyakarta
3. Dosen FH UBT 2010-2018.
Editor : Redaksi Kalpress.id